Alamanahjurnalis.com - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, perlu mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP merupakan nomor identitas milik Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak juga wajib melapor SPT Tahunan pajak sebelum batas waktunya berakhir.
Jika terlambat melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenai sanksi berupa denda.
Bahkan, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan sanksi pidana berupa hukuman penjara apabila tidak melaporkan SPT tahunan pajak atau melanggar ketentuan lain yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.
Lantas, apa saja yang dapat menyebabkan Wajib Pajak mendapat sanksi pidana?
Penyebab Wajib Pajak mendapat sanksi pidana
Setidaknya ada 9 hal yang dapat membuat Wajib Pajak bisa terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara.
Ketentuan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak melapor SPT tahunan tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak melapor SPT tahunan tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan hal berikut:
1. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT;
4. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
5. menolak untuk dilakukan pemeriksaan terkait perpajakan;
6. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
7. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
8. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;
9. atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.
Sanksi pidana tersebut dapat ditambahkan menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Sumber: kompas.com