Alamanahjurnalus.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan akan segera mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Adapun TKA diadakan sebagai sarana evaluasi kemampuan siswa menggantikan ujian nasional (UN).
"Sedang menunggu harmonisasi untuk terbitnya peraturan menteri dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Mu'ti dikutip dari akun YouTube Kemendikdasmen, Rabu (9/4/2025).
Selain itu, kata Mu'ti, pihaknya juga akan segera mengumumkan pada masyarakat bahwa TKA akan menjadi sarana evaluasi baru.
Adapun evaluasi kemampuan siswa yang dulu dilakukan pemerintah yakni melalui ujian nasional dan Asesmen Nasional (AN).
"Dalam waktu dekat juga kita akan menyampaikan Tes Kemampuan Akademik sebagai evaluasi baru," ujarnya.
Sebagai informasi, nantinya TKA akan dijadikan indikator untuk bisa siswa melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP serta SMP ke SMA.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin.
"TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan," kata Toni dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, lanjut Toni, TKA juga akan akan dijadikan tolok ukur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur prestasi atau kini dikenal dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kendati demikian, Toni menegaskan bahwa TKA sifatnya tidak wajib dan tidak menjadi sebuah penilaian standar kelulusan.
"Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," jelasnya.
Sumber: kompas.com