Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menag Usul Revisi UU Perkawinan Buntut Tingginya Angka Perceraian

| April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T03:54:44Z


Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. 

Usulan ini diutarakan Nasaruddin melihat tingginya angka perceraian di Indonesia yang menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius.

"Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa," kata Nasaruddin dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2025). 

"Jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga. Negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya," ujar dia.

Menurut Nasaruddin, perceraian harus dihindari karena dapat menyebabkan munculnya masalah perekonomian yang baru.

Oleh karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tetapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan. 

"Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak," kata dia. 

Nasaruddin menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan.

Untuk itu, ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"Kami perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian," kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu. 

Berikut 11 strategi mediasi yang direkomendasikan Nasaruddin untuk BP4: 

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah. 
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah. 
3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh. 
4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak telantar. 
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai. 
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah. 
8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA. 
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh. 
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya. 
11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Sumber: kompas.com
×
Berita Terbaru Update