Jakarta, Alamanahjurnalis.com - Meliput di Indonesia merupakan persoalan yang sensitif, rumit, dan penuh pengawasan. "Sekarang sudah semakin sulit. Belum separah di Myanmar, memang, tapi saya khawatir arahnya akan ke sana," ujar seorang jurnalis internasional.
Seorang jurnalis internasional yang pernah bertugas di Indonesia selama bertahun-tahun mengatakan bahwa wartawan berkewarga negaraan asing sangat sulit mendapatkan visa kerja jurnalistik.
Indonesia seharusnya mempermudah jurnalis untuk melakukan pekerjaan mereka, bukan mempersulitnya," ucapnya.
Menurut peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, wartawan internasional yang memperoleh persetujuan dari pemerintah Indonesia dapat bekerja di seluruh Indonesia "kecuali Papua".
Para jurnalis internasional harus melengkapi berkas permohonan izin kerja berupa "sinopsis liputan", daftar narasumber yang akan diwawancara, lokasi liputan, jadwal perjalanan, dan penjamin.
Apa tujuan pemerintah membuat regulasi semacam ini? Dan mengapa pula muncul aturan baru tentang izin kerja jurnalistik yang melibatkan kepolisian? (*)
(Djoko Kariyono)