Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI), Dany Amrul Ichdan mengatakan, akan digelar rapat bersama empat organ di UI untuk membahas nasib disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Adapun empat organ yang terlibat, yakni Dewan guru besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Rektor UI.
“Sebagai bagian dari MWA, kami berharap semua pihak menghormati segala proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI. Saat ini sedang diaturkan untuk rapat bersama empat organ UI rencana di minggu depan,” kata Dany dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Hal ini juga membantah beredarnya dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025.
Dalam risalah itu menyebut bahwa disertasi Bahlil direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai bentuk sanksi atas berbagai pelanggaran yang ditemukan.
Dany mengatakan, isi risalah itu bersifat rahasia dan seharusnya tidak beredar di publik.
“Adapun dokumen atau sejenisnya yang beredar bukanlah sepengetahuan MWA, karena dokumen internal termasuk notulensi meeting untuk hal-hal spesifik bersifat konfidensial sehingga tidak seharusnya berada di ranah publik,” ujar Dany.
Dia menegaskan, hanya rektor UI yang bisa memberikan keputusan terkait layak atau tidaknya hasil disertasi Bahlil.
Sementara itu, menurut Dany, Dewan Guru Besar UI hanya bisa memberikan rekomendasi saja.
“Hasil rapat empat organ ke depan akan dilakukan langkah-langkah pengambilan keputusan oleh eksekutif (Rektor). Sehingga berita yang beredar bukan merupakan berita resmi yang dikeluarkan atas nama empat organ UI,” katanya.
Dany meyakini bahwa civitas UI mampu bekerja secara profesional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam menangani persoalan ini.
“Kami yakin UI dan semua organ UI dapat mengedepankan objektifitas, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi dalam setiap pertimbangan keputusan,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah menegaskan bahwa dokumen DGB UU yang beredar hanya berisi rekomendasi.
Sementara itu, UI secara kelembagaan belum secara resmi mengambil keputusan terkait disertasi Bahlil Lahadalia.
"Bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apapun terhadap (disertasi) Bapak Bahlil," kata Arie menegaskan.
Arie juga belum mengetahui kapan jadwal rapat dengan empat organ UI dilaksanakan.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan.
Menteri Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada 16 Oktober 2024.
Namun, disertasi Bahlil mendapat sorotan publik.
Dewan Guru Besar UI pun melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia.
Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.
Akan tetapi, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor.
Rekomendasi sanksi untuk Bahlil tersebut tertulis dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025, yang dihimpun Kompas.com.
Di situ, DGB telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian dan melewati proses wawancara berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait.
"Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI," tulis DGB UI dalam risalah rapat.
Sumber: kompas.com