Alamanahjurnalis.com - JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memulai diskusi mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam draf revisi KUHAP yang diterima oleh Kompas.com, terdapat perubahan pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a, yang kini menyatakan bahwa penyelidik memiliki kewenangan untuk menerima laporan mengenai tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.
Salinan draf RKUHAP tersebut diperoleh oleh Kompas.com dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada hari Selasa (18/3/2025).
Pada versi sebelumnya, KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik dapat menerima laporan atau pengaduan dari individu terkait tindak pidana.
Selain itu, ketentuan mengenai penyelidikan dalam draf RKUHAP tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan KUHAP yang berlaku saat ini.
Draf ini mendefinisikan penyelidik sebagai pejabat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (7).
Sementara itu, Pasal 1 Ayat (8) mendefinisikan penyelidikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan kelayakan dilakukannya penyidikan sesuai dengan undang-undang.
Berikut kewenangan penyelidikan dalam draf RKUHAP:
Pasal 5 (1) Penyelidik, karena kewajibannya, mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik; b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan serta barang bukti; c. menyuruh seseorang yang dicurigai untuk berhenti, kemudian menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyelidik, atas perintah penyidik, dapat melakukan tindakan berupa: a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan; b. pemeriksaan serta penyitaan surat; c. pengambilan sidik jari, identifikasi, pemotretan seseorang, dan pengumpulan data forensik seseorang; dan d. membawa serta menghadapkan seseorang kepada penyidik.
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: kompas.com