Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Progres yang Luar Biasa, Kejari Sidoarjo Meningkatkan Status Kades Sidokerto dan Tim 9 dari Penyelidikan ke Tahap Penyidikan

| February 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-06T03:51:41Z
Sidoarjo, Alamanahjurnalis.com - Rabu, 05/2/025 Kasus Penjualan Eks Tanah Cuilan atau Ceklekan di Dusun Klangri Desa Sidokerto yang diduga melibatkan Ali Nasikin selaku Kades Sidokerto dan Tim 9 masih terus bergulir, pihak Kejari Sidoarjo melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) bekerja secara maksimal dan profesional dan sudah memanggil pihak -pihak yang ada kaitannya dengan kasus penjualan tanah yang merupakan bagian dari aset Desa Sidokerto untuk dimintai keterangannya.

Setelah beberapa kali pihak Kejari Sidoarjo melalui penyidik Pidsus melakukan pemanggilan terhadap pihak -pihak terkait yang ada korelasinya dengan kasus penjualan tanah aset desa Sidokerto, progres yang luar biasa mengingat status yang awalnya merupakan bagian dari Lidik sekarang sudah berlanjut ke tahap penyidikan, bahkan pihak penyidik melakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Sesuai dengan informasi dan investigasi yang didapat oleh awak media, terpantau bahwa hari ini Senin, 3/2/2025 di Kejari Sidoarjo Ali Nasikin Kades Sidokerto, Samiun dan rekan yang merupakan bagian dari tim 9 serta Eko selaku pihak pengembang. Untuk diketahui ini adalah merupakan panggilan yang kelima kalinya oleh Pihak Kejari Sidoarjo.

Menurut Dimas bahwa kliennya sekarang ini statusnya sebagai terperiksa, artinya bahwa dari pihak Kejari Sidoarjo sudah ada semacam peningkatan status, sesuai dengan surat panggilannya bukan Lidik lagi melainkan naik menjadi penyidikan, secara otomatis ini kan menjadi bahan atau materi untuk melakukan pendalaman, dan apa yang menjadi dasar sehingga pihak penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menaikan ke tahap penyidikan.

"Kami pada dasarnya selalu berlaku untuk koperatif, hanya saja terkait penyitaan barang bukti hendaknya dilakukan secara prosedural dan mekanisme yang baik, memang kemarin itu ada penyitaan alat komunikasi berupa hp klien saya, tiba -tiba hp kami disita, pihak penyidik menunjukan surat yang dibawa, kami tidak keberatan terkait dengan penyitaan tersebut, tapi harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia, proses itu itu yang harus perhatikan," jelas Dimas.

Eko selaku pihak pengembang PT Kembang Kenongo property yang didampingi oleh penasehat hukumnya mengatakan bahwa ini yang kelima kalinya Dia memenuhi panggilan dari pihak Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, menurutnya dari awal tidak ada yang ditutup -tutupi, terkait dengan jual beli yang dilakukan dengan para petani Gogol, bahkan terkait dengan berkas -berkas sudah diberikan ke pihak kejaksaan, seperti surat Desa, surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam bersengketa Sera surat musyawarah desa.

"Sebagai pengembang atau pembeli niat saya baik, dengan pertemuan di rumah makan Joyo itu kan seharusnya kalau tanah tersebut merupakan bagian dari TKD (Tanah Kas Desa) atau tanah negara ya jangan di lanjutkan. bahkan waktu itu semua yang hadir di Rumah Makan tersebut mengatakan setuju, ini kan secara tidak langsung menjebak saya, "tutur Eko.

Secara terpisah Heru Purwanto atau yang biasa dipanggil Gus Heru yang merupakan  sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI)  memberikan apresiasi terkait langkah Kejari Sidoarjo dalam hal ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Frangky dan kawan -kawan yang bekerja keras dan maksimal dalam mengungkap kasus penjualan aset desa Sidokerto.

"Ini bagian dari progres yang luar biasa, mengingat penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, sehingga sampai ke tahap ke arah penyidikan. Semoga semuanya berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat Sidokerto, kita tetap mempercayakan dan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi langkah -langkah penyidik Kejari Sidoarjo, agar kasus ini bisa menjadi terang benderang,",ujar Heru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pihaknya dengan sungguh – sungguh penanganan kasus terhadap kades – kades di Sidoarjo dengan dugaan korupsi atau penyalahgunaan jabatan serta wewenang, Bahkan, tim Pidsus Kejari Sidoarjo melakukan percepatan penanganannya mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan, hingga penetapan sebagai tersangka. 

“Sebagai aparat penegak hukum (APH) pastinya kami serius melakukan penegakan hukum dengan adil dan bijaksana, serta  melaksanakan tugas Kejaksaan dengan integritas, profesional dan akuntabel,” ujar Roy panggilan akrab Kajari Sidoarjo. 

Senada  apa yang disampaikan oleh Kasipidsus dan kasi Intel bahwa sebagai aparat penegak hukum (APH) tetap konsen dalam penindakan dan penegakan hukum, pastinya setiap pengaduan atau laporan di proses tanpa pilih kasih, tapi yang harus sesuai dengan nomor urut, mengingat pengaduan banyak yang harus di tindak lanjuti.(Red)

(Djoko Kariyono)


×
Berita Terbaru Update