Sidoarjo, Alamanahjurnalis.com | Lihai dalam mengelabui korbannya, pasangan suami istri berinisial AP(60) dan S(59), keduanya asal Balong Bendo RT.01 RW.01, Desa Bakung Pringgodani Sidoarjo, kini keduanya dalam status DPO, Selasa (04/01/2025).
Menurut pengakuan korban, Dedik seorang pengusaha Suplayer Bahan Makanan yang beralamat di Desa Lebaniwaras RT.07 RW.04 Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, mula-mula pelaku memesan 110 sak beras @ 5 kg, tanggal 21 Agustus 2024, pada pembayaran pertama, tepat waktu untuk pembayarannya.
Selanjutnya kedua pasutri, yang memang sudah merencanakan kejahatan kepada korban-korbannya, menambah kuota beras yang dipesan sebanyak satu ton, dan tujuan ada empat agen, dua agen berada di Mojokerto serta dua sisanya di Sidoarjo.
Dari konfirmasi yang dihimpun oleh awak Media Tnipolrinews.com kerugian yang diderita Dedik sebagai salah satu pengusaha suplayer bahan makanan di Kota Wali ini puluhan hingga ratusan juta, baik berupa barang maupun uang.
"Mobil saya juga pernah disewa, beberapa minggu eeh.., usut punya usut ternyata mobil sudah dipindah tangankan alias dijual, tapi alhamdulillah... sekarang sudah ketemu dan sudah kembali ke saya".
Dalam keluh kesahnya Dedik berharap agar Aparat Penegak Hukum, cepat mengusut tuntas kasus tersebut, karena ternyata korbannya bukan satu dua orang, ada beberapa orang dan nilai kerugiannya hampir menembus angka 3 milyar.
"Dimanapun berada, apabila masyarakat melihat pasangan ini atau salah satu dari mereka, cepat melaporkan di kantor Polisi terdekat, karena ternyata pasutri ini punya tiga rumah, di Nganjuk, Pandaan, dan Balong Bendo, tapi ketiga SHMnya sudah masuk di Bank sebagai jaminan, seperti bajing loncat saja ya...," pungkas Dedik.
Jurnalis: Zackia Fathur Rozaq, S.M., C.Par