Alamanahjurnalis.com - JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan, telah memblokir 993.144 situs judi online dan 187.865 konten pornografi sejak pertama kali bekerja hingga 15 Februari 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memoderasi konten negatif di ruang digital, termasuk judi online dan perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, selain melakukan moderasi konten negatif, pihaknya juga telah menghadirkan sistem kepatuhan dalam modernisasi konten.
Sistem ini mewajibkan platform digital untuk mengikuti regulasi yang berlaku. Jika tidak dipatuhi, platform akan dikenai sanksi, terutama dalam hal konten yang harus segera ditindak, seperti pornografi anak dan judi online.
"Sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, kami telah take down hampir 1 juta konten judi online. Ini belum termasuk konten pornografi dan pelanggaran lainnya," ujar Meutya di Kantornya, Selasa (18/2/2025).
Namun, pemerintah menyadari bahwa pemblokiran saja tidak cukup. Sebab, diperlukan regulasi tambahan dan dukungan dari berbagai perusahaan teknologi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Komdigi pun mengapresiasi Google yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dan memperkuat sistem perlindungan anak.
Sebagai langkah konkret, pemerintah memperkuat regulasi dengan menyusun aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aturan ini mencakup tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik dan saat ini telah memasuki tahap akhir.
"Kemarin kami juga telah melaporkan kepada Presiden. Insya Allah, dalam waktu dekat aturan ini akan segera diumumkan," kata Menkomdigi.
Sumber: kompas.com