Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirjen Teguh Setyabudi Jelaskan Peran Penting Data Kependudukan Dukcapil bagi Pemerintah Daerah

| February 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-26T11:23:52Z
Magelang, Alamanahjurnalis.com - Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menyampaikan pentingnya peran data kependudukan sebagai inti dari setiap layanan publik dalam agenda Retret Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025).

Teguh menegaskan, meski Dukcapil bukan termasuk urusan wajib yang terkait pelayanan dasar, data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola menjadi dasar dan tulang punggung seluruh solusi kebijakan dan pembangunan nasional, termasuk penegakan hukum, alokasi anggaran, dan demokrasi.

Data ini menunjukkan betapa vitalnya peran Dukcapil dalam mendukung berbagai sektor, dari pelayanan publik hingga kebijakan strategis nasional.

Pada kesempatan tersebut, Teguh menjelaskan bahwa per 31 Desember 2024, jumlah penduduk Indonesia mencapai 284,9 juta jiwa, dengan sekitar 207 juta jiwa wajib KTP-el, dan 98 persen di antaranya telah merekam biometrik dan mendapat NIK. "Data kami adalah basis utama yang digunakan untuk semua program, dari bansos, pemilu, hingga penegakan hukum. Dukcapil adalah satu-satunya institusi dengan data terlengkap di Indonesia,” tegas Teguh.

Teguh menekankan pentingnya Kepala Dinas Dukcapil di setiap daerah untuk memastikan bahwa data yang dikelola selalu benar dan valid melalui proses pembersihan data atau data cleansing yang dilakukan secara berkala.

Teguh juga menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya sebatas KTP-el, tetapi mencakup lebih dari 20 layanan, dari pencatatan kelahiran hingga pencatatan kematian. Teguh kembali mengingatkan bahwa semua layanan Dukcapil gratis dan tidak dipungut biaya apapun. “Pelayanan ini adalah hak masyarakat, dan kami di Dukcapil terus berupaya memberikan yang terbaik," katanya.

Namun, Teguh menyayangkan masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap KTP-el. KTP-el sering kali tidak dijaga sehingga hilang atau rusak, padahal dokumen ini sangat penting untuk berbagai layanan publik.

Teguh menyoroti pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa orang yang ditunjuk memiliki integritas dan kompetensi yang sesuai. Setiap kabupaten dan kota juga harus memiliki Dinas Dukcapil sendiri, yang nomenklaturnya tidak boleh digabung dengan dinas lain,” kata Teguh.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya keamanan siber dalam pengelolaan data kependudukan. “Data kependudukan adalah aset penting negara. Oleh karena itu, setiap daerah harus memiliki sistem keamanan yang andal. Kami mendorong semua daerah untuk menerapkan standar keamanan informasi seperti ISO 27001:2013, untuk melindungi data dari ancaman siber,” jelasnya.

Keamanan data, lanjut Teguh, bukan hanya penting untuk melindungi privasi warga negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa data tersebut bisa digunakan secara optimal untuk mendukung program-program strategis daerah maupun nasional.

Teguh juga menyinggung tentang transformasi digital yang sedang berlangsung di Dukcapil, terutama dengan diluncurkannya Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD, lanjutnya, akan menjadi solusi untuk berbagai layanan publik, dari perbankan hingga pendidikan, yang akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara cepat dan aman.

Ia mengajak seluruh kepala daerah untuk segera mengoptimalkan penggunaan IKD di daerah mereka. "IKD bukan hanya inovasi teknologi, tetapi juga langkah strategis untuk mempercepat transformasi digital di sektor publik. Daerah harus segera beradaptasi dengan perkembangan ini agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya," imbuh Teguh.

Pewarta: Diah Nofitasari, S.M., C.Par /  Puspen Kemendagri 
×
Berita Terbaru Update