Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SOSIALISASI SADARKUM: Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat

| January 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-04T12:25:16Z
By Redaksi 04 Januari 2025 Tanpa Amanah Jurnalis Beda 

KEDIRI, Alamanahjurnalis.com | Ketua Koperasi Relawan Pelita Prabu bersama aparat penegak hukum menggelar kegiatan Sosialisasi SADARKUM (Sadar Hukum) pada Kantor Sekretariat DPC Pelita Prabu Kota Kediri, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, Sabtu (04/01/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 70 orang, termasuk GRIB, KOPRA, DPK, DPRt, dan Koordinator Pokja Relawan Pelita Prabu. Dalam sambutannya, Ketua DPC, Bapak Adri Susanto, Ketua Koperasi, Yudi Baktiono dan Tim KORWIL Reclassering Indonesia yang dibawah Naungan KEMENKUMHAM, Badan Peserta Hukum Untuk Negara Dan Masyarakat.

Ketua DPC, Bapak Adri Susanto, menegaskan pentingnya masyarakat memiliki pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum.

"Melalui SADARKUM, kami ingin memberdayakan masyarakat agar tidak hanya memahami hukum tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum," ujar Bapak Adri Susanto

Sosialisasi ini mencakup berbagai materi, mulai dari pengenalan hukum dan HAM. Kegiatan SADARKUM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum, sebagai landasan terciptanya keadilan sosial dan keharmonisan. Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkesinambungan di berbagai wilayah, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan taat hukum.

Dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan, bahwa : "Setiap Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan perintahan itu dengan tidak ada    kecualinya."  Selanjutnya pasal 28 ayat (1) huruf (D) UUD 1945 juga mengatur : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ketentuan ini disebut juga dengan Azas "Equality before the law."

Jurnalis: Adri S
×
Berita Terbaru Update