Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dorong Inovasi Penyusunan Perda dan Perkada, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan I Tahun 2025

| January 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T00:55:24Z
Jakarta, Alamanahjurnalis.com | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan I Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung F Lantai 3 BPSDM Kemendagri pada Selasa (21/1/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah (Pemda) dalam merumuskan kebijakan yang responsif serta berkelanjutan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Juddy Janto Damond menegaskan pentingnya pelatihan ini dalam mendukung otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal. Untuk itu, kualitas peraturan daerah menjadi kunci dalam memastikan kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” ujar Juddy.

Ia juga menambahkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjadi landasan hukum penting dalam penyusunan Perda. Dalam hal ini, konsep omnibus law turut diperkenalkan sebagai metode untuk menciptakan regulasi yang lebih terintegrasi dan efektif.

“Dengan memahami metode omnibus law, kita dapat mengatasi regulasi yang tumpang tindih dan memperkuat sistem hukum nasional,” imbuhnya saat menekankan pentingnya inovasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Diklat ini tidak hanya membahas aspek teknis penyusunan regulasi, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai asas-asas hukum yang harus dijadikan dasar dalam penyusunan Perda dan Perkada. Asas-asas tersebut mencakup lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori.

“Perda yang baik harus dirancang berdasarkan asas-asas hukum yang kokoh dan mencerminkan kapasitas pemerintahan dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Juddy.

Selama diklat, peserta mendapatkan bimbingan dari tenaga pengajar berpengalaman yang memberikan pemaparan terkait tahapan penyusunan Perda secara sistematis. Materi yang disampaikan mencakup seluruh proses, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan Perda dan Perkada.

Diklat ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi aparatur pemerintahan dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat. “Produk hukum yang baik adalah kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Juddy.

Zackia Fathur Rozaq, S.M., C.Par / Puspen Kemendagri
×
Berita Terbaru Update