By Redaksi 21 Desember 2024 - Tanpa Amanah Jurnalis Beda
Sidoarjo, Alamanahjurnalis.com Kades Sidokerto Ali Nasikin akhirnya datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada panggilan kedua, dimana sebelumnya tidak bisa hadir pada panggilan pertama.
Kali ini kedatangan Ali Nasikin didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq & Partners, Jumat (20/12/2024).
Dalam wawancaranya, Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan kepada awak media bahwa kami mendampingi Ali Nasikin memenuhi panggilan Kejari Sidoarjo atas pengaduan dari masyarakat.
"Kalau pada panggilan sebelumnya, Kades Sidokerto sakit jadi tidak bisa memenuhi panggilan dari Kejari Sidoarjo. Yang perlu digarisbawahi, Kades Sidokerto intinya kooperatif," ujarnya.
Lebih lanjut Dimas mengatakan dalam hal ini semua orang punya hak untuk melaporkan permasalahannya, namun Kades Sidokerto juga mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.
Tapi jika laporan yang dituduhkan kepada Kades Sidokerto tidak terbukti kalau ternyata lahan yang diisukan sebagai aset desa, maka selaku kuasa hukum Kades Sidokerto Ali Nasikin akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak-pihak yang membuat laporan yang merujuk pada fitnah atau laporan palsu, tandas Dimas.
"Kades kooperatif, semua bukti sudah dibawa dan sebagai kuasa hukum akan mendampingi saat pemeriksaan," ujarnya.
Masih Dimas bukti yang dibawa adalah keterangan data inventaris Desa Sidokerto, Letter C (yang sudah dibawa pihak Kejaksaan) dan terpenting adalah tentang jual beli yang dilakukan oleh petani gogol itu sendiri tanpa diketahui kepala desa.
"Jadi yang menjual bukan kepala desa tapi petani gogol itu sendiri, dan kami juga akan membuktikan bahwa orang yang melaporkan sudah menerima uang penjualan. Jadi jangan membuat fitnah. Jika ada indikasi APH yang terlibat didalamnya, maka kami juga akan melakukan langkah hukum kepada APH tersebut," pungkasnya. - (Arju Herman & Tim)