Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Didampingi Kuasa Hukum Kades Sidokerto Hadiri Panggilan Kejari Sidoarjo

| December 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-21T12:55:36Z
By Redaksi 21 Desember 2024 - Tanpa Amanah Jurnalis Beda 

Sidoarjo, Alamanahjurnalis.com -Kepala Desa (Kades) Sidokerto Ali Nasikin didampingi Dimas Yemahura Alfarauq selaku  kuasa Hukumnya mendatangi panggilan ke 2 Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Jumat (20/12/2024) siang. 

Pemanggilan Kades Sidokerto Ali Nasikin tidak lain adalah terkait penjualan sisa tanah Ex Gogol gilir dusun Klangri di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran. 

Dalam keterangannya Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan  hari ini kami datang ke kejaksaan untuk mendampingi Kepala Desa (Kades) Sidokerto Ali Nasikin untuk memenuhi panggilan klarifikasi kepada pihak kejaksaan terkait adanya pengaduan masyarakat. 

"Kemarin memang ada kesibukan dari Kades Ali Nasikin sehingga tidak bisa menghadiri panggilan Kejaksaan. Yang perlu digaris bawahi bahwa Kades Ali Nasikin kooperatif hadir untuk memberikan data - data yang ada sudah ada," jelasnya. 

Lanjut Dimas yang perlu diingat bahwasannya setiap orang punya hak untuk melaporkan atau  mengadukan permasalahannya. Tetapi pak Kades juga punya hak untuk melakukan pembelaan dan juga melakukan pelaporan balik jika ternyata nantinya pak Kades bisa membuktikan bahwasannya  laporan - laporan yang dilaporkan oleh pihak - pihak tersebut jika ada bukti yang menguatkan bahwa  itu bukan aset desa.  Maka kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan balik pihak pihak yang membuat laporan yang menuju kepada fitnah atau laporan  palsu. 

"Yang pastinya Pak Kades kooperatif, semua bukti - bukti sudah dibawa pak Kades dan kami dari Tim hukum akan mendampingi pak Kades ketika pemeriksaan di dalam nanti," ungkapnya. 

Dimas juga menyampaikan bahwa pak Kades membawa barang - barang bukti yakni keterangan data inventaris desa Sidokerto, letter C, surat jual beli yang dilakukan oleh petani gogol gilir tanpa ada kepala desa. Dan yang paling penting di sini yang menjual tanah gogol gilir ini bukan kepala desa tetapi petani gogol sendiri.

"Dan bahkan kami akan membuktikan bahwa orang yang melakukan pelaporan juga sudah menerima) uang hasil  penjualan. Jangan membuat framing - framing atau fitnah -fitnah  untuk kepentingan  tertentu. Siapa pun pihaknya atau pun orangnya  dan jika ada Aparat Penegak Hukum (APH) ditemukan ada indikasi keterlibatan maka kami juga akan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ucapnya. 

Dimas menegaskan yang perlu digaris bawahi oleh Kejaksaan jangan karena intervensi sebagian orang datang ke Kejaksaan mengintimidasi pak Kades untuk datang ke pemeriksaan. Pak kades tidak takut untuk datang ke pemeriksaan. Kami juga bisa untuk melakukan langkah langkah hukum kepada pihak - pihak tersebut.
(Arju Herman)
×
Berita Terbaru Update