Alamanahjurnalis.com - Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tertanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kepala negara teken surat ini di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, 5 November 2024.
Prabowo mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya.
Hal-hal teknis, kata Prabowo, akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Prabowo hanya mengatakan bahwa ia berdoa seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.
Rencana pemerintah menghapus buku dan tagih kredit UMKM ini sebelumnya diungkap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ia menyampaikan itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI, DPR Jakarta, Senin, 4 November 2024.
“Ini bagian progres bagaimana kita memastikan stimulus atau kegiatan ekonomi bisa berputar lagi kepada tentu kredit-kredit yang sudah lewat," kata Erick. Dia mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk kriteria yang dihapus dengan rekam jejak lima tahun.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sianitiar Burhanuddin, dan Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra mendampingi Presiden Prabowo dalam penandatangan PP Nomor 47 sore ini.
Sumber: tempo.co