Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENYULUHAN HUKUM KOMUNIKASI DI MEDIA MASSA

| November 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-05T03:48:49Z


By : Media Alamanah Jurnalis

Alamanahjurnalis.com - Kediri - Media massa merupakan sarana komunikasi massa yang berperan sebagai komunikator serta agent of change yakni pelopor perubahan dalam lingkungan publik yang dapat mempengaruhi khalayak melalui pesan berupa informasi, hiburan, pendidikan maupun pesan-pesan lainnya dan dapat dijangkau masyarakat secara luas. Melalui media massa juga bisa mengetahui segala jenis peristiwa yang terjadi di seluruh dunia secara cepat tanpa batasan jarak dan waktu. 

Media massa dalam menjalankan fungsinya, berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, akurasi, keberagaman dan keterwakilan yang seimbang. Namun, kemampuan dan efektivitas lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi-fungsi ini sangat bergantung pada lingkungan politik dan hukum di negara manapun, termasuk di Indonesia.
Kemampuan menyeleksi berbagai informasi dan data merupakan kewajiban di media massa karena berkaitan dengan hokum komunikasi massa. Bagi komunikator maupun komunikan harus mampu mengendalikan diri sebaik mungkin, supaya tidak terpeleset dan kena jerat hukum, termasuk para siswa sekolah.

MEDIA MASSA

Media massa merujuk pada alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada khalayak yang luas. Istilah “massa” dalam media massa mengacu pada jumlah orang yang dapat dijangkau oleh media tersebut. Media massa berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua yaitu media cetak (surat kabar, majalah, brosur, pamflet, dan lain-lain) serta elektronik (berupa televisi, radio, internet, dan lain-lain).
Di era globalisasi seperti sekarang, internet telah menjadi sumber utama informasi dari berbagai belahan dunia. Derasnya arus informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh konsumen akibat kehadiran internet sebagai media komunikasi telah menjadikan konsumen belajar untuk mencari informasi yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media massa digital adalah semua alat yang bergantung pada perangkat elektronik, untuk membuat, menyimpan, dan menampilkan informasi yang ada
Bisa dikatakan bahwa smartphone (gadget) telah menjadi sebuah media massa yang digunakan oleh masyarakat untuk berkomunikasi dan bertukar informasi yang berada dalam genggaman.
Yang termasuk media massa digital yakni Media social; Platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, LinkedIn dan TikTok, Blog dan Website, Podcast, Video Online, seperti YouTube, E-Commerce, Aplikasi Seluler.

JURNALISTIK

Jurnalis adalah orang yang secara teratur melakukan pekerjaan jurnalistik. Selain menjadi seorang pencari berita, terdapat beberapa tugas lainnya dari jurnalis, di antaranya 1. memberikan informasi, pendidik, dan agen pembaharu; 2. Memberi hiburan kepada masyarakat, 3. Interpreter (penafsir), 4. Wakil publik dan advokasi. Kemampuan yang wajib dimiliki seorang jurnalis, di antaranya 1. Komunikasi dan wawasan luas. 2. Writing skills, 3. Up to date dengan info terkini, 4. Attitude yang baik.

Kode etik jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9+1 Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) dalam  The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers, 2001), adalah; 1. Kewajiban pertama adalah pada kebenaran, 2. Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens), 3. Disiplin verifikasi, 4. Jurnalis harus tetap independen, 5. Jurnalis bertindak sebagai pemantau, 6. Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari public, 7. Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan, 8. Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional, 9. Mengikuti hati nurani–etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai, 10. Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan berita. 

Etika komunikasi Islami antara lain; dalam Al-Qur’an yaitu Qaulan sadida (Perkataan yang kuat), Qaulan baligha (Perkataan yang membekas pada jiwa), Qaulan ma’rufa (Perkataan yang baik), Qaulan karima (Perkataan yang mulia), Qaulan layyinan (Perkataan yang lembut), Qaulan maisura (Perkataan yang ringan), dan dalam Hadist, bahwa Nabi berpesan “Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang ….. yaitu mereka yang menjungkir balikkan (fakta) dengan lidahnya seperti seekor sapi yang mengunyah-ngunyah rumput dengan lidahnya”. Pesan Nabi saw tersebut bermakna luas bahwa dalam berkomunikasi hendaklah sesuai dengan fakta yang dilihat, didengar, dan dialami. Jangan sekali-kali berbicara memutarbailkkan fakta, yang benar dikatakan salah dan yang salah dikatakan benar.

Karya Jurnalistik meliputi Berita (News); laporan peristiwa, antara lain Hard News, Opinion News, Interpretative News, etc., Opini (Views); tulisan berisi pendapat, penilaian, pemikiran, atau analisis tentang suatu masalah atau peristiwa, antara lain Artikel, Editorial/Tajuk, Kolom, Karikatur, Pojok, Esai, Ilmiah Populer), Feature; tulisan yang menggabungkan fakta dan opini, antara lain Tips, Laporan Perjalanan, Biografi, Profil, Resensi, etc.

Menulis Teks Berita; Informasi yang ditulis merupakan fakta bukan opini. Teks berita disusun dengan prinsip 5W + 1H (What, Where, When, Who, Why, How) yaitu Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa dan Bagaimana. Cara Menulis Berita : 1. Menemukan peristiwa untuk dijadikan berita, 2. Pencarian sumber berita, 3. Wawancara, observasi dan dokumentasi, 4. Mencatat hal-hal penting, 5. Membuat kerangka berita, 6. Menulis teras berita, 7. Menulis isi berita, 8. Penyuntingan berita, 9. Tidak mengandung fitnah, hasutan dan kebohongan, 10. Tidak menonjolkan unsur kekerasan, seksualitas, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, 11. Tidak mempertentangkan suku, agama, ras atau golongan, 12. Tidak merendahkan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, 13. Tata bahasa dan kosakata, 14. Tanda baca dan struktur kalimat, 15. Kutipan dan atribusi.

HUKUM KOMUNIKASI MASSA

Secara umum, rumusan pengetahuan hukum setidaknya mengandung beberapa unsur, yaitu 1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, 2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu, 3. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa, 4. Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Misalnya, pencemaran nama baik, penghinaan terhadap Kepala Negara melalui media massa, dan lain-lain.

Hukum komunikasi massa pada era modern sekarang ini melalui media dalam bentuk apa saja, dapat dikatakan bahwa hukum positif akan melakukan proses penegakan hukum apabila pelaku komunikasi massa yang bersifat perorangan atau organisasi, melakukan kesalahan atau menyalahgunakan media dalam melakukan komunikasi.
Posisi jurnalis sebagai pilar media pers, bukan sekedar menjalankan kinerja sebagai jurnalis hanya berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi terkait dengan undang-undang lain pada saat itu konvergensi media, sehingga juga memungkinkan terkena Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), bahkan langsung menjadi bagian dari upaya menyebarluaskan informasi publik, sehingga juga terkait dengan Undang-Undang No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan kata lain, sepanjang dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis melakukan komunikasi massa, maka hukum komunikasi massa akan berlaku positif setiap waktu.
 
Prinsip Hukum Komunikasi Terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Perdata (KUHP), apabila ketika menyampaikan komunikasi berakibat merugikan pihak-pihak lain, dan dimungkinkan diproses secara hukum.

KESIMPULAN

Kata kunci pelaksanaan Hukum Komunikasi di Media Massa baik hukum komunikasi terkait KUHP, UU Pers, UU Penyiaran, UU ITE dan UU KIP, ialah:
1. Titik fokus dari pelaksanaan hukum komunikasi massa, ialah keaktifan melakukan komunikasi, 2. Perorangan, kelompok, lembaga, dan media aktif melakukan komunikasi, sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dan atau pihak lain, 3. Perorangan, kelompok, lembaga, dan media yang dengan sengaja melakukan komunikasi dengan menyampaikan informasi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)
×
Berita Terbaru Update