Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Libur Nasional

| November 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T12:55:39Z

Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito dalam konferensi pers kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024). 

“Keputusan ini di-tandatangani presiden tanggal 21 November 2024,” ucapnya.

Pengumuman ini disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025. 

Dalam kesempatan ini, Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. 

“Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” kata Tito. 

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia.

Sumber: kompas.com
×
Berita Terbaru Update