Alamanahjurnalis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, hasil penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen turut digunakan untuk mendanai program bantuan sosial (bansos) dan subsidi untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Hal itu diungkapan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.
"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2024).
"Pada tahun 2023 pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi," tambahnya
Hasil PPN disalurkan ke bansos dan subsidi dalam bentuk apa saja?
Dwi mengatakan, penerimaan negara dari penyesuaian PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan bantuan untuk pemberdayaan masyarakat, di antaranya berupa:
* Bantuan Langsung Tunai (BLT)
* Program Keluarga Harapan (PKH)
* Kartu Sembako
* Program Indonesia Pintar (PIP)
* Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
* Subsidi listrik
* Subsidi LPG 3 kg
* Subsidi BBM
* Subsidi pupuk
Dwi menyampaikan, pemerintah juga telah memperluas lapisan Wajib Pajak pemilik penghasilan yang dikenakan pajak, di mana Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.
"Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah," ujar Dwi.
"Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen," sambung dia.
Barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN
Dwi mengatakan, PPN juga tidak dikenakan untuk semua jenis barang. Sebab, beberapa barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat akan dibebaskan dari pengenaan PPN.
Beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN adalah:
* Beras
* Gabah
* Jagung
* Sagu
* Kedelai
* Garam
* Daging
* Telur
* Susu
* Buah-buahan
* Sayur-sayuran
* Jasa pelayanan kesehatan
* Jasa pelayanan sosial
* Jasa keuangan
* Jasa asuransi
* Jasa pendidikan
* Jasa transportasi umum
* Jasa ketenagakerjaan.
"Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," jelas Dwi dikutip dari Kompas TV, Jumat.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ada sejumlah alasan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, salah satunya untuk mendongkrak pendapatan negara.
Pasalnya, PPN adalah salah satu sumber utama penerimaan negara dan berperan penting untuk mendanai berbagai program pemerintah.
Kenaikan PPN 12 persen juga digunakan untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Dengan penerimaan pajak yang meningkat, diharapkan penggunaan utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga dalam jangka panjang.
Selain itu, kebijakan pemerintah untuk menaikan PPN menjadi 12 persen bertujuan untuk menyesuaikan standar internasional.
Pemerintah menganggap tarif PPN Indonesia yang saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya.
Sumber: kompas.com