Alamanahjurnalis.com - Kediri - Polres Kediri mengadakan Konferensi Pers terkait kasus keracunan makanan pada acara Sholawatan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. (Jum'at, 11/10/2024)
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H, S.I.K., dalam Konferensi Pers mengungkapkan bahwa pada acara Sholawatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri bermula penyelenggara membagikan makanan dan minuman kepada jama'ah yang kemudian merasa mual dan pusing, bahkan pingsan.
Kapolres Bimo menjelaskan, "Korban berjumlah 155 orang yang dibawa ke Rumah Sakit HVA dan yang menjalani rawat inap berjumlah 8 orang. Tersangka AFF yang merupakan pedagang di Desa Krecek melakukan prakteknya dengan cara makanan yang sudah kadaluarsa dihapus tanggal kadaluarsanya dan diberi tanggal kadaluarsa baru."
Dari Dinas Kesehatan dan BPOM Kediri telah melakukan pengujian terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) ini, pada 6 sampel mengandung bakteri yang terdapat pada barang kadaluarsa penyebab keracunan.
Sejumlah Barang Bukti berupa alat yang disita seperti printer dan lain-lain. Total Barang Bukti berjumlah 3 truk berupa barang yang sudah kadaluarsa.
Tersangka sudah menjalani praktek ini selama 1 tahun dengan motif untuk mencari keuntungan dan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP 204, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Kapolres Bimo menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila membeli makanan/minuman untuk mengecek ijin produksi, ijin edar dan tanggal kadaluarsa pada kemasannya.
Jurnalis: Ninik QA / Zackia FR