Pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi pelajar antara lain dengan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan agar pelajar memahami tentang penyalahgunaan narkoba dan upaya menghindari penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, jenis Narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu :
- Narkotika golongan I: opium, mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.
- Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina.
- Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram. (Perpustakaan BNN.go.id)
Ayat ke-269 Surat Al-Baqarah menjelaskan "keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar". Narkotika mempunyai manfaat sebagai pengobatan media, tetapi kerusakan yang disebabkan oleh narkoba lebih besar. Oleh karena itu, pengharaman narkoba adalah jalan yang diambil untuk mengurangi kerusakan yang terjadi.
Edukasi bahaya narkoba adalah investasi dalam kesejahteraan dan masa depan remaja. Remaja dan anak muda yang menggunakan narkoba berisiko lebih besar mengalami masalah perilaku, perilaku kekerasan, pikiran untuk bunuh diri, percobaan bunuh diri, dan perilaku menyakiti diri sendiri.
Dikutip dari birotapem.jogjaprov.go.id, Cara menghindari narkoba bagi remaja / anak sekolah :
1. Menolak ajakan teman
2. Kelola stres dengan baik
3. Hindari minum alkohol
4. Minta bantuan pakar
5. Kaji setiap faktor risiko
6. Tingkatkan percaya diri
7. Meditasi dan rileks
8. Journaling
Dikutip dari journal.uinjkt.ac.id, Program yang bisa dilakukan sekolah untuk pencegahan narkotika, antara lain :
a) Membuat tata tertib sekolah
b) Melakukan razia intensif dan spontan
c) Bekerjasama dengan instansi terkait guna penyuluhan dan sosialisasi
d) Menggunakan ekstrakurikuler sebagai sarana pencegahan
e) Memasukkan materi tentang narkotika ke dalam kurikulum pengajaran.
(Redaksi)