Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan akan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi MPR periode 2019-2024. Beberapa rekomendasi di antaranya soal pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Muzani menyampaikan ini usai dilantik menjadi Ketua MPR RI 2024-2029 ketika menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan amandemen dan PPHN akan dibahas lagi.
"Itu (amandemen dan PPHN) bagian dari rekomendasi yang kita terima dari MPR periode yang lalu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Adapun dalam pidato perdananya, Muzani menegaskan rekomendasi MPR RI periode 2019-2024 akan ditindakjanjuti. Dia juga menyebut hal ini menjadi salah satu agenda penting MPR RI.
"Agenda penting MPR lainnya adalah menindaklanjuti rekomendasi MPR masa bakti 2019-2024 sebagaimana tertuang dalam keputusan MPR nomor 3 MPR 2024 yang merupakan rekomendasi yang diberikan kepada kita," ujar Muzani.
Diberitakan sebelumnya, MPR mengesahkan Rancangan Keputusan tentang Rekomendasi MPR RI periode 2019-2024 dalam rapat paripurna akhir masa jabatan pada Rabu (25/9/2024), untuk diserahkan ke periode selanjutnya.
Ketua MPR RI 2019-2024, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, rancangan rekomendasi ini sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi atau Kelompok DPD.
Adapun salah satu poin dalam rekomendasi MPR periode 2019-2024 itu adalah melanjutkan diskusi, kajian, dan pendalaman mengenai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Saat penyampaian pandangan, Ketua Fraksi Nasdem MPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa pihaknya mendukung dilanjutkannya pembahasan soal amendemen UUD 1945.
“Fraksi Nasdem MPR RI berpandangan bahwa perubahan konstitusi bukanlah hal yang tabu dan dilarang, karena UUD 1945 sendiri menyediakan ruangnya,” kata Taufik di ruang rapat.
Oleh karena itu, kata Taufik, perubahan konstitusi dapat dilaksanakan sepanjang terdapat kebutuhan fundamental untuk dilakukan.
“Sikap Fraksi Nasdem MPR RI adalah bahwa perubahan konstitusi melalui amendemen kelima dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat dan kondisi,” pungkasnya.
Sumber: kompas.com