Alamanahjurnalis.com - Kediri - Persekutuan (ummah) dalam Islam, berlandaskan pada Nabi Muhammad SAW dalam membuat dokumen politik yang dikenal sebagai “Piagam / Konstitusi Madinah” dalam pembentukan Negara Madinah sehabis hijrah dari Makkah.
Dikutip dari terjemahan buku karya W. Montgomery Watt (Terj. Djohan Effendi, 1984, Muhammad Nabi dan Negarawan, Jakarta: CV. Kuning Mas, hal 97-99) bahwa Dokumen Konstitusi Madinah itu dimulai dengan rumusan : Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Inilah sebuah risalah Muhammad, antara orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berasal dari Quraiys dan Yastrip (yaitu Madinah) dan orang-orang yang mengikuti mereka dan menggabungkan diri dengan mereka dan berjuang bersama mereka. Mereka itulah satu ummat yang berbeda dari masyarakat lain.
Konstitusi Madinah ini bisa dipakai untuk menunjukkan bahwa orang Madinah pada waktu itu, dianggap sebagai membentuk suatu kesatuan politik bentuk baru, satu persekutuan (ummah) yang mempunyai basis agama. Orang-orang yang mula pertama diperhatikan dalam perjanjian ini adalah mereka yang oleh Konstitusi itu disebutkan sebagai kaum mukminin dan Konstitusi juga menyatakan bahwa bila kamu berselisih mengenai sesuatu masalah, persoalan itu dikembalikan kepada Tuhan dan Muhammad (QS 10:47).
Semua umat beragama yang meyakini eksistensi Tuhan dan Hari Kiamat disebut dengan Qaum Mukminin. Dalam Kitab Suci Al-Qur’an disebutkan dalam sebuah ayat, bahwa semua orang mukmin itu bersaudara. Dalam hal ini status umat Islam dan agama-agama lain di dunia dalam bingkai saudara, satu persekutuan (ummah) yang mempunyai basis agama.
Dikutip dari tegursapa.com, setelah manusia wafat di dunia ini, mereka hidup di alam barzah. Masing-masing umat beragama akan berada di alam surgawi yang pasti berbeda. Bagi umat Islam akan masuk ke dalam Surga Firdaus ciptaan Allah SWT, seperti yang dijanjikan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Global di muka bumi kepada umatnya. Barakallah. Amien.
Jurnalis: Ninik Qurotul Aini