Alamanahjurnalis.com -
JOMBANG - usai rukonya disegel oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada Senin (19/8/2024), pemilik ruko Simpang Tiga akan menempuh jalur hukum.
Pemilik ruko Heri Santoso melalui team kuasa hukumnya Sugiarto ketika di wawancarai awak media mengatakan, " pihaknya akan melayangkan gugatan lewat jalur hukum.
" Kalau terkait dengan tindakan hukum kami datang kemari setelah selesai terjadi penggembokan. Saya sebagai kuasa hukum sudah mendampingi klien saya yang sudah mengantongi AJB. Tetapi terjadi penggembokan, kami tidak mengerti penggembokan dalam hal apa ? karena klien kami sudah memegang AJB berarti yang kami laporkan adalah pasal 385 KUHP terkait penyerobotan. Yang dilaporkan adalah PJ Bupati, " ujarnya.
" Kita juga adalah penduduk warga Kota Jombang.saya minta keadilan, karena itu saya menunggu keputusan dari Kejaksaan. Sedangkan sekarang ini semua masih dalam proses di Kejaksaan. Yang sangat saya sesalkan ini Bupati Jombang melakukan tindakan kekerasan dengan kekuasaannya dengan sewenang-wenangnya tanpa ada landasan hukum tanpa ada putusan dari Pengadilan.
Oleh sebab itu kami mohon keadilan supaya gembok segera dibuka karena itu harapan kami. Di Jombang ini kan sudah terkenal bahwa Jombang ini adalah kota santri dan kota toleransi umat beragama, perlu saya beritahu nasib daripada karyawan kami saat ini bagaimana ? kami mohon keadilan dari pemerintah Kabupaten Jombang Jangan sewenang-wenangnya bertindak kekerasan. Kita ini harus menghargai proses hukum yang ada. Jadi saya minta keadilan khususnya bagi pemerintahan yang ada di pusat Jakarta kami mohon bagaimana supaya gembok ini segera dibuka kami mohon keadilan dari pemerintah sendiri, " ujar
Sementara ini kami masih berkoordinasi, jadi sebelum kami melakukan segala sesuatu kami selalu berkoordinasi dulu dengan pemerintahan tentunya. Dalam penggembokan kemarin ada tindakan kekerasan yang dilakukan,ini bukti kekerasan di tubuh saya bisa difoto.
Jurnalis: RMB, Khoirul A