Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sebut Kaesang Berhak Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

| August 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-29T16:16:09Z


Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat melaporkan dugaan gratifikasi apabila merasa ada benturan kepentingan atau conflict of interest soal penggunaan fasilitas jet pribadi. 

Kendati demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika Kaesang merasa fasilitas itu memuat conflict of interest, ia memiliki waktu 30 hari kerja untuk melapor ke KPK.

“Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2024). 

Tessa menjelaskan, Kaesang tidak dwajibkan untuk melaporkan dugaan gratifikasi itu kepada KPK karena Kaesang bukanlah penyelenggara negara.

Ia menyebutkan, keluarga penyelenggara negara yang menerima pemberian atau fasilitas tidak wajib melapor ke KPK.

“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” kata Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa menyebut, KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang. 

Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan istrinya, Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024). 

Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara. 

Sebab, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku mantan wali kota Solo dan wakil presiden terpilih. 

Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. 

"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," ujar Alex.

Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat. 

Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi.

Sumber: kompas.com
×
Berita Terbaru Update