Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Herannya Hakim ke PT Timah, Rugikan Negara Rp 271 Triliun, tapi Dapat Predikat Baik

| August 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-29T17:05:24Z


Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Kegiatan tambang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung disebut mendapatkan predikat baik dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). 

Hal ini terungkap ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencecar mantan Direktur Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Pratama.

Agung dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Mulanya, Hakim mencecar wewenang dan tugas direktorat tempat Agung hingga akhirnya mengulik persoalan keberadaan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat pendirian perusahaan.

Hakim menanyakan apakah ketentuan yang tertuang dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dilaksanakan.

"Apakah dijalankan itu yang tercantum dalam UKL maupun UPL, apakah selalu saudara melihatnya untuk mengelola lingkungan?" cecar hakim, Kamis (29/8/2024). 

"Selama ini kalau untuk lingkungan itu kan yang menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia," jawab Agung. 

Mendengar jawaban ini, Hakim menilai Agung melepaskan tanggungjawabnya. Sebab, kegiatan pemantauan kondisi lingkungan juga dianggarkan PT Timah.

"Masa dilepaskan saja saudara enggak terlibat?" cecar Hakim lagi. 

Agung lantas menjawab bahwa selama ini, penilaian terkait kondisi lingkungan terdampak kegiatan tambang timah dilakukan oleh KLHK. 

Menurutnya, Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar itu memberikan predikat baik.

"Maksudnya gini, Yang Mulia, selama ini kami dari penilaian baik (dapat) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Artinya, selama ini kan dilaksanakan yang di AMDAL itu," ujar Agung. 

Hakim lantas mengkonfirmasi ulang bahwa dampak kegiatan tambang timah di Bangka Belitung itu dinilai baik oleh KLHK. 

Sementara, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung disebutkan kegiatan itu merusak lingkungan. 

"Tapi kalau dakwaan Jaksa ini merugikan negara loh ini, Rp 271 triliun kerugian negara di situ akibat kerusakan lingkungan," kata Hakim.

Hakim kemudian mengkonfirmasi ulang pihak yang memberikan penilaian baik tersebut kepada Agung. 

Ia lantas menjawab penilaian dilakukan oleh proper.

"Siapa proper?"

"Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup," jawab Agung.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. 

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. 

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: kompas.com
×
Berita Terbaru Update