Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Minta Jajaran Antisipasi Potensi Keberpihakan Kepala Desa pada Pilkada 2024

| August 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-29T16:31:25Z


Alamanahjurnalis.com - MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan jajarannya tentang potensi kerawanan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Salah satu isu yang perlu diantisipasi adalah keberpihakan kepala desa dalam proses pilkada. 

Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran di tingkat provinsi untuk mengumpulkan para kepala desa di setiap kabupaten dan kota guna memberikan sosialisasi terkait netralitas.

Hal ini diungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Sumatera Utara di Medan, Kamis (29/8/2024).

"Kami jajaran di lingkungan Bawaslu RI sudah menyampaikan kepada jajaran kami di tingkat provinsi untuk mengumpulkan para kepala desa di tiap-tiap kabupaten kota mengingat dan berkaitan tentang sosialisasi dilakukan oleh jajaran kami untuk menyampaikan kaitannya dengan netralitas," kata Puadi dalam paparannya.

Selain itu, Puadi juga menyoroti potensi pelanggaran seperti politik uang, golput, dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Ia juga memperingatkan tentang potensi pemalsuan dokumen atau berkas pencalonan kepala daerah.

Puadi meminta jajaran Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk fokus mengawasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada. 

"Ada beberapa kaitannya dengan potensi, kaitannya dengan dokumen-dokumen palsu terutama yang dilakukan oleh para pasangan calon," ujar dia.

Bawaslu juga telah membuat dan mensosialisasikan klinik penegakan hukum, serta menaruh perhatian pada regulasi yang terkait dengan penanganan pelanggaran. 

Menurut Puadi, Bawaslu telah melakukan harmonisasi regulasi, termasuk pembahasan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR terkait perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Perubahan ini diharapkan segera diundangkan. 

Selain itu, Puadi mengimbau agar Bawaslu tetap berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Ia berharap Sentra Gakkumdu tidak hanya berperan saat menemukan pelanggaran, tetapi juga aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana dalam setiap tahapan Pilkada.

Sumber: kompas.com
×
Berita Terbaru Update