Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) yang menguras dana nasabah dari 112 rekening yang telah dibekukan. Akibatnya, bank merugi Rp1,3 miliar.
“Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).
“Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711,” sambung dia.
Sebelumnya, 112 rekening tersebut dibekukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. Namun, pelaku malah membuka blokir rekening tersebut.
Pelaku mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini dilakukan pelaku dari tanggal 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago,” ujar Ade.
Pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Sumber : rctiplus.com