Alamanahjurnalis.com - Kediri - Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, pencairan dana BOSP melalui dua tahap yaitu tahap pertama berlangsung mulai Januari sampai Juni dan tahap kedua mulai Juli sampai Oktober. Secara rinci, dana BOSP sebesar Rp. 57,54 triliun untuk 2024 meliputi dana BOSP Rp.52,07 triliun, dana BOSPAUD Rp.3,9 triliun dan dana BOSP Kesetaraan Rp.1,55 triliun.
Pada tahun 2024, Kemendikbudristek bersama dengan Kemenkeu dan Kemendagri mengupayakan penyaluran Dana BOSP di bulan Januari dengan strategi merelaksasi ketentuan penyaluran dengan tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Dana BOSP.
Kemendikbudristek telah menyalurkan BOSP tahun 2024 tahap I pada Januari 2024 dengan syarat di mana satuan pendidikan harus melaporkan penggunaan dana BOSP tahun sebelumnya.
Kemendikbudristek telah menyediakan platform teknologi yang dapat membantu satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOSP, yaitu Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah).
Dana BOSP yang dikelola oleh sekolah harus diterapkan dengan manajemen berbasis kebutuhan sekolah dan pelaksanaannya harus transparan dan akuntebel. Karena itulah dana BOSP baik reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah.
Kepala Sekolah sebagai Kepala Satuan Pendidikan bisa menggunakan dana BOSP untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Kepala Sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian, yaitu melalui laman https://bos.kemdikbub.go.id/ dan sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dari penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
(Redaksi)