Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tetapkan 12 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

| July 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T05:47:50Z


Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

"Sekitar 12 (tersangka baru)," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka Dalam kasus ini.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. 

"Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," ujar Alex.

Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. 

Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. 

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," tutur Alex.

Sejauh ini, Alex telah mengkonfirmasi KPK mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua. 

Ia juga membenarkan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Di antara lokasi yang digeledah adalah kediaman anggota DPRD Jatim. 

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex.

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. 

Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. 

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. 

Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber : kompas.com
×
Berita Terbaru Update