Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kilas Balik Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga Dipecat DKPP

| July 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T21:26:09Z


Alamanahjurnalis.com - Jakarta - Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus tindakan asusila pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024.

Berdasarkan catatan Tempo, kasus Hasyim ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atau pemilu karena dituduh telah melakukan perbuatan asusila pada CAT.

Saat itu, pelaporan CAT diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Perwakilan LKBH FHUI Aristo Pangaribuan menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU (Hasyim) telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Pada sidang lanjutan DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024, Hasyim membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh CAT terhadap dirinya.

"Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan, Rabu, 22 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Namun, dalam sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan. Hasyim lalu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang dia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," ujar Hasyim.

Namun, bantahan Hasyim itu berbeda dengan keputusan DKPP. Pada sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. Dalam putusan itu, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito memberi sanksi pemberhentian tetap Hasyim.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. Sementara itu, Hasyim Asy'ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom.

Hasyim berterima kasih ke DKPP
Atas putusan DKPP tersebut, Hasyim berterimakasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024. "Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf."

Dalam putusan itu, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian Ketua KPU. Pihak Istana telah merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut dalam 7 hari setelah putusan.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Sumber : tempo.co
×
Berita Terbaru Update