Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ICJ akan Memutuskan tentang Pendudukan Israel di Palestina

| July 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-14T05:06:49Z


Alamanahjurnalis.com - DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan mereka akan menyampaikan pendapat penasihat pada tanggal 19 Juli mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina. 

“Sidang terbuka akan diadakan pada pukul 3 sore di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah, di mana Hakim Nawaf Salam, Presiden Mahkamah, akan membacakan Pendapat Penasihat,” ungkap pernyataan ICJ pada hari Jumat (12/7/2024). 

Pada sidang terbuka tersebut, Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mendesak ICJ untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal, dengan menekankan putusan tersebut akan membuka jalan bagi diakhirinya pendudukan tersebut dengan segera dan terciptanya “perdamaian yang adil dan abadi.”

Sidang tersebut berlangsung di Den Haag dari tanggal 19 hingga 26 Februari setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi satu resolusi pada bulan Desember 2022. 

Resolusi UNGA 77/247 meminta pendapat penasihat dari ICJ tentang legalitas kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan konsekuensi dari tindakan Israel terhadap negara lain dan PBB. 

Sebanyak 52 negara menyampaikan argumen di tempat yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia tentang konsekuensi hukum dari tindakan Israel di wilayah tersebut. 

Tanpa berpartisipasi dalam sidang tersebut, Kantor Perdana Menteri Israel mengeluarkan pernyataan yang menolak legitimasi sidang tersebut, menuduh mereka berusaha untuk lebih melemahkan hak Israel untuk bertahan hidup dan membela diri. 

Meskipun Israel telah mengabaikan pendapat tersebut di masa lalu, putusan ICJ pekan depan dapat menambah tekanan politik atas perang yang telah berlangsung selama sembilan bulan melawan kelompok pejuang Palestina Hamas di Jalur Gaza. 

ICJ yang berafiliasi dengan PBB adalah satu-satunya pengadilan internasional yang mengadili perselisihan umum antara negara-negara dan memberikan pendapat penasihat tentang masalah hukum internasional.

Sumber : sindonews.com
×
Berita Terbaru Update