Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hukum Pidana (Had) sebagai Rahmat Allah

| July 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T12:03:28Z

Alamanahjurnalis.com - Kediri - Hukum pidana sebagai suatu hukum publik merupakan hukum sanksi istimewa, karena hukum pidana itu mengatur perhubungan antara para individu dengan masyarakatnya sebagai masyarakat, hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakatnya dan juga dijalankan dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.

Penetapan syariat Allah itu adakalanya berupa perintah wajib, sunnah, atau berupa larangan, sanksi hukuman yang membuat jera, ancaman, atau berupa hukuman kebijaksanaan (ta’zir). Semua itu dimaksudkan sebagai perwujudan kasih sayang Allah SWT kepada hamba-hambaNya, serta telaksananya kemaslahatan, kepentingan, kemudahan dan rasa keadilan bagi mereka.

Rahmat paling agung yang Allah berikan kepada hambaNya ialah bahwa Dia telah memasang rambu-rambu untuk meraih segala kebaikan, kebahagiaan dan kejayaan ketika hidup dan sesudah mati, yaitu dengan menyambut seruan Allah Tuhan Yang Maha Pengasih, serta menyambut ajakan rasulNya yang telah menyampaikan amanat.

Firman Allah :

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [المائدة/6]

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. Qs Al-Maidah : 6

Allah SWT dengan pemberlakuan hukum syariatNya dan sanksi pidana agamaNya bermaksud menghindarkan hamba-hambaNya dari ketetapan hukum alamNya (yang pasti berlaku). Ketika manusia menerapkan hukum syariat, Allah tidak menjatuhkan hukuman terhadap mereka lantaran perbuatan dosa. Allah jauhkan mereka dari bencana yang membinasakan di dunia ini dan menyelamatkan mereka pula dari azab di akhirat kelak. Tetapi jika manusia tidak mengindahkan hukum syariat, maka berlakulah ketetapan hukum alam terhadap mereka yang tidak mengindahkannya itu sebagai balasan dan ganjaran atas pelanggaran mereka.

Firman Allah :

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ [الروم/41]

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Qs Ar-Rum : 41

Bagaimana Allah mensyariatkan untuk kita berupa perintah, larangan, hukum perundang-undangan (syariat), dan hukum pidanaNya ( hudud ). Tujuannya adalah agar kita terhindar dari hukuman alam yang pasti berlaku dan terhindar pula dari hukuman siksa yang amat dahsyat selama kita hidup dan sesudah mati. Selain itu agar kita memperoleh segi kemaslahatan dari hukum yang Allah syariatkan, dan terhindar dari segala keburukan.

Dan hukum-hukum had merupakan penjera dan pencegah dari melakukan hal-hal yang menyebabkan hukum had, dan sebagai kafarah (pembersih) dosa-dosa, serta menjaga kehidupan dari gangguan dan pelanggaran. Dikutip dari khotbahjumat.com, dalam hadits :

إِقَامَةُ حَدٍّ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِهَا مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِيْنَ صَبَاحَا

“Menegakan hudud (hukum pidana) di dunia lebih baik bagi penghuni bumi dari pada turun hujan bagi mereka selama empat puluh hari” (HR An-Nasaai dan Ibnu Majah dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu).

Allah berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ ، وَٱعۡتَصِمُواْ بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعٗا وَلَا تَفَرَّقُواْۚ [ آل عمران / 102-103]

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai (QS Ali ‘Imron 102-103)

Semoga Allah memberkahi kita dalam Al-Qur’an yang agung. Mari kita renungkan tentang kandungan firman Allah ta’aala :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ [ المائدة/ 2]

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS Al-Maidah : 2).

Allah SWT membuat perundang-udangan yang demikian itu agar seorang muslim menggapai kehidupan yang aman, sentosa dan bahagia, selain agar terhindar dari sanksi hukuman dunia dan akhirat.

Jurnalis : Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update