Alamanahjurnalis.com – Kediri – Pengelolaan parkir di halaman RSUD Pare, yang kini disebut RS Kabupaten Kediri (RSKK) dilaporkan perwakilan juru parkir ke Pemred Media Alamanah Jurnalis tentang persoalan pengelolaannya. “Sejak Mei 2020 lalu, parkir yang semula dikelola oleh warga sekitar, kini dikelola PT. CSA,” ujar wakil juru parkir di kantor Media TNIPOLRINEWS, Kamis (6/624).
Menurut wakil juru parkir, sebelumnya pengelola parkir di RSKK itu warga sekitar. Sebagian hasilnya, dibagi untuk pendapatan asli desa atau kas Hansip.
Saat parkir dikelola warga, pendapatan petugas parkir rata-rata bisa Rp 2,3 juta, sedangkan saat dikelola PT. CSA, pendapatan petugas parkir jauh berkurang. Sebab, gaji mereka dihitung per hari Rp 55.000 atau sekitar Rp 1,6 juta per bulan.
Gaji itu masih dipotong 25 persen. Alasannya, karena pandemi Covid 19. Sehingga, pendapatan mereka berkurang lagi. Malah, sempat mereka digaji sekitar Rp 900 ribu. “Perpindahan dari pengelolaan warga ke PT itu, hanya diberitahukan lewat surat berkop PT secara tiba-tiba, tanpa kesepakatan. Pemotongan gaji 25 persen juga tanpa kesepakatan (sepihak,red),” tandasnya.
Tuntutan perwakilan juru parkir RSKK itu antara lain, status 15 orang juru parkir menjadi karyawan tetap, batas umur lebih dari 75 tahun atau masih bisa bekerja, gaji sesuai UMK Kabupaten Kediri, mendapatkan seragam dan uang lembur, apabila kehilangan kendaraan PT ikut bertanggungjawab.
Sementara itu, Pemred Media TNIPOLRINEWS menjelaskan bahwa dia akan segera berkoordinasi dengan Direktur RSKK Ibnu Gunawan, terkait pengelolaan parkir itu.
Jurnalis : Ninik Qurotul Aini