Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPR Jelaskan Urgensi Hak Angket Haji 2024: Menag Salah Gunakan Kuota Tambahan hingga Buruknya Layanan

| July 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T12:30:13Z


Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memberi penjelasan terkait alasan kenapa harus dilakukan hak angket atau penyelidikan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Selly menyebut ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, layanan buruk yang jemaah haji terima di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) turut menjadi alasan didorongnya hak angket untuk pelaksanaan haji 2024. 

Hal tersebut Selly sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024) hari ini.

"Hal yang mendasar dan menjadi pertimbangan penggunaan hak angket haji tahun 2024 atau 1445 H adalah, pertama, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat 2," ujar Selly.

"Disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga Keputusan Menag Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 2024 M bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," sambungnya.

Selly menjelaskan, semua permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini adalah fakta. 

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag tidak maksimal dalam melindungi WNI yang menjadi jemaah haji di Tanah Suci.

"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," kata Selly. 

"Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah," lanjut dia. 

Lalu, alasan ketiga, Selly mengatakan layanan yang didapat oleh jemaah RI di Armuzna tidak sempurna, mulai dari over capacity tenda hingga MCK.

Padahal, kata dia, biaya tambahan yang dikeluarkan oleh jemaah haji adalah termasuk untuk pemondokan, katering, dan transportasi.

Maka dari itu, Selly mengatakan, berdasarkan berbagai temuan pada haji 2024, dirinya menegaskan betapa pentingnya perlu dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan, dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. 

Sehingga, penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji bisa dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. 

"Perlu kami sampaikan, pimpinan, bahwa yang telah menandatangani bukan 31, tetapi sudah 35 anggota. Dan semua resmi akan saya sampaikan. Lebih dari 2 fraksi," imbuh Selly.

Sumber : kompas.com
×
Berita Terbaru Update