Ketika seorang jemaah meninggal saat menunaikan ibadah haji, kematiannya dilaporkan kepada Otoritas Haji dan identitasnya dikonfirmasi melalui gelang atau ID leher.
Lalu Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan akta kematian dan salat jenazah dilakukan di Masjidil Haram di Mekkah atau Masjid Nabawi di Madinah.
Bahkan banyak jemaah haji berangkat menjelang akhir hayat mereka, dengan harapan meninggal dan dikuburkan di Tanah Suci.
Sumber : kgnow.com