Alamanahjurnalis.com - Kediri - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah program Pemerintah untuk membantu sekolah baik pemerintah maupun swasta di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal dalam bentuk dana.
Pemerintah mengklasifikasikan dana BOSP menjadi setidak-tidaknya 3 jenis, yaitu ;
1. BOSP Reguler, bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik,
2. BOSP Kinerja, ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai bekerja baik,
3. BOSP Afirmasi, dialokasikan untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, pencairan dana BOSP melalui dua tahap yaitu tahap pertama berlangsung mulai Januari sampai Juni dan tahap kedua mulai Juli sampai Oktober. Secara rinci, dana BOSP sebesar Rp. 57,54 triliun untuk 2024 meliputi dana BOSP Rp.52,07 triliun, dana BOSPAUD Rp.3,9 triliun dan dana BOSP Kesetaraan Rp.1,55 triliun.
Besaran Dana BOSP tahun 2024/2025 berkisar:
- Dana BOSP PAUD dan TK Rp. 600.000 per siswa per tahun
- Dana BOSP SD Rp. 900.000 per siswa per tahun
- Dana BOSP SMP Rp. 1.100.000 per siswa per tahun
- Dana BOSP SMA Rp. 1.500.000 per siswa per tahun
- Dana BOSP SMK Rp.1.600.000 per siswa per tahun
- Dana BOSP SLB Rp. 3.500.000 per siswa per tahun.
Pada tahun 2024, Kemendikbudristek bersama dengan Kemenkeu dan Kemendagri mengupayakan penyaluran Dana BOSP di bulan Januari dengan strategi merelaksasi ketentuan penyaluran dengan tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Dana BOSP.
Kemendikbudristek telah menyalurkan BOSP tahun 2024 tahap I pada Januari 2024 dengan syarat di mana satuan pendidikan harus melaporkan penggunaan dana BOSP tahun sebelumnya.
Kemendikbudristek telah menyediakan platform teknologi yang dapat membantu satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOSP, yaitu Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah).
Dana BOSP yang dikelola oleh sekolah harus diterapkan dengan manajemen berbasis kebutuhan sekolah dan pelaksanaannya harus transparan dan akuntebel. Karena itulah dana BOSP baik reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah.
Kepala Sekolah sebagai Kepala Satuan Pendidikan bisa menggunakan dana BOSP untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Kepala Sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian, yaitu melalui laman https://bos.kemdikbub.go.id/ dan sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dari penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Selama ini pengawasan dana BOSP dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Editor : Ninik Qurotul Aini