Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memastikan segala proses untuk melaksanakan amendemen UUD 1945 akan dilakukan di sisa masa berakhirnya periode MPR 2019-2024 ini. Sebelumnya, Fadel mengaku amendemen UUD 1945 telah mendapat restu atau lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mungkin sekarang, mungkin sisa periode ini kita memulai, kita akan memulai periode ini," ujar Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad dikutip Minggu (9/6/2024).
Kendati demikian, ia menyadari jika proses amendemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara kilat. Sehingga, Fadel tak meyakini amendemen ini bisa rampung di sisa masa berakhirnya jabatannya.
"Ya mungkin perlu waktu yang panjang lah. Di sisa waktu ini nggak keburu. Karena baru mau teliti aja udah 3-4 bulan, belum perdebatan di masyarakat. Jadi itu memerlukan dua tahun," jelasnya.
"Tetapi dinamika ini perlu kita hidupkan di masyarakat, supaya muncul pikiran-pikiran baru," sambung Politikus Golkar ini.
Fadel berpandangan bahwa amendemen UUD 1945 ini diperlukan. Pasalnya, bangsa ini harus bisa menyesuaikan dengan situasi yang berkembang saat ini.
"Itu kan dibuat pada zaman yang lalu, sekarang sudah berubah. Situasi berubah, keadaan ekonomi dan sebagainya. Nah kita teliti, sudah itu kita lihat apa kebutuhan-kebutuhan ke depan," pungkasnya.
Sumber : sindonews.com