Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hukum Komunikasi Massa

| June 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-22T09:50:43Z

Alamanahjurnalis.com - Kediri - Hukum komunikasi massa berkembang menyesuaikan dengan teknologi komunikasi yang digunakan, sehingga praktek hukum komunikasi massa, semakin ke depan semakin canggih dan bagi komunikator maupun komunikan harus mampu mengendalikan diri sebaik mungkin, supaya tidak terpleset dan kena jerat hukum.

Dalam pengeterapkan hukum media massa sebagaimana terkait dengan, KUHP dan peraturan perundang undangan yang lain, maka lebih spesifik perorangan, kelompok atau lembaga pemilik media, dan wartawan apabila terkait dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terlibat dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 (Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik), bahkan langsung menjadi bagian dari upaya menyebarluaskan informasi publik, sehingga juga terkait dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus menyampaikan pesan, menerima pesan, atau menyebarluaskan pesan kepada khalayak (massa) dengan cerdas, dan mampu melakukan seleksi dengan baik, terutama menyangkut isi dari pesan atau karya apa saja di media itu.

Oleh karena itu, membahas Hukum Komunikasi Massa, maka kunci dari berbagai kemungkinan terhadap penegakan hukum atas perilaku perorangan, kelompok atau lembaga dalam melakukan komunikasi, ialah kemampuan memilah atau menyeleksi berbagai informasi dan data sangat mutlak dibutuhkan, bahkan merupakan kewajiban. Sebab, apabila sedikit saja melakukan kesalahan, pelanggaran, atau penyalahgunaan informasi dan data, maka sudah masuk pada proses hukum sebagaimana undang-undang sudah mengatur.

Hukum Komunikasi Massa dapat terlaksana dengan ketentuan;

1. Wartawan dan masyarakat luas yang dengan sengaja aktif melakukan komunikasi dengan menyampaikan pesan yang bersifat pribadi.
2. Wartawan yang aktif melakukan komunikasi menyampaikan melalui produk medianya, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistik.
3. Wartawan yang aktif melakukan komunikasi menyampaikan melalui produk medianya, tetapi melakukan kesalahan sebagai delik pers.
4. Masyarakat dari starata apa saka yang dengan sengaja aktif melukan komunikasi dengan menyampaikan pesan yang bersifat pribadi, baik karya sendiri maupun menyebarluaskan karya pihak lain.
5. Lembaga Pemerintah maupun nonpemerintah, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang dengan sengaja aktif melakukan komunikasi dengan pihak Iain,
6. Media pers yang dengan sengaja aktif melakukan komunikasi dengan menyebarluaskan informasi dan data.
7. Media nonpers yang dengan sengaja melakukan komunikasi dengan menyiarkan produk-produk sebagai bagian transaksi elektroni

Kata kunci pelaksanaan Hukum Komunikasi Massa ialah:
1. Titik fokus daripada pelaksanaan hukum komunikasi massa, ialah keaktifan melakukan komunikasi
2. Perorangan, kelompok, lembaga, dan media aktif melakukan komunikasi. Sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dan atau pihak lain.
3. Perorangan, kelompok, lembaga, dan media yang dengan sengaja melakukan komunikasi dengan menyampaikan informasi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Buku Hukum Komunikasi Massa
Adi '80 & Rekan
Advokat & Konsultan Hukum
×
Berita Terbaru Update