Alamanahjurnalis.com - Kediri - Negara Indonesia menurut Pasal 33 UUD 1945 menganut sistem Ekonomi Kerakyatan yang merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan mengelola berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada tingkat apa saja yang bisa mereka usahakan dan mereka kuasai.
Dikutip dari berbagai sumber, kelebihan Sistem Ekonomi Kerakyatan bahwa setiap sumber daya dan keuangan negara yang akan digunakan melalui proses musyawarah lembaga perwakilan rakyat terlebih dahulu. Perekonomian disusun dengan cara kekeluargaan. Setiap sumber daya bumi dan air dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat.
Menurut Wamenkeu Mardiasmo bahwa inti program ekonomi kerakyatan adalah mensinergikan berbagai program yang bertujuan mengembangkan masyarakat pedesaan. Dengan begitu, antara program penyaluran dana desa, pembangunan infrastruktur, program financial inclusion bisa nyambung.
Pengembangan ekonomi kerakyatan dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas produk lokal agar dapat bersaing dengan pasar regional dan internasional, pemberian dana stimulan untuk modal usaha bagi para pelaku ekonomi rakyat dengan memanfaatkan dana OTSUS dan APBN.
Bidang penanaman modal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas perumusan rencana kerja dan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal.
Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meliputi:
- (Pra riset/riset/penelitian) ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,
- Energi sumber daya mineral,
- Energi sumber daya mineral (ABT),
- Kehutanan,
- Kelautan dan perikanan,
- Kesehatan
- Koperasi,
- Lingkungan hidup,
- Pangan,
- Pariwisata,
- Pekerjaan umum, dan penataan ruang,
- Penanaman modal,
- Pendidikan,
- Perdagangan,
- Perhubungan,
- Perindustrian,
- Perkebunan,
- Pertanahan,
- Pertanian,
- Peternakan dan kesehatan hewan,
- Sosial,
- Tenaga kerja.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah diharapkan menjadi penopang perekonomian negara Indonesia yang mampu bertahan hidup dan bersaing di tengah krisis ekonomi.
Editor : Ninik Qurotul Aini