Alamanahajurnalis.com - Kediri - Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol negara Indonesia. Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinetnya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Dilansir dari hukumonline.com - Ada tiga kategori kementerian dalam pemerintahan menurut Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Kategori pertama adalah kementerian yang urusannya bersentuhan langsung dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, seperti kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, sosial, koperasi dan UKM.
Kategori kedua adalah kementerian yang urusannya berkaitan dengan urusan pemerintahan teknokratis, seperti kementerian luar negeri, pertanahan, pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, perencanaan pembangunan nasional, investasi, energi dan sumber daya mineral.
Kategori ketiga adalah kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat vertikal, dimaksudkan agar urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh struktur birokrasi dari pusat hingga daerah dijauhkan dari potensi dimanfaatkan untuk aktivitas politik tertentu, seperti kementerian keuangan, hukum dan HAM, agama, agraria dan tata ruang.
Selain itu, perlu dibentuk juga Badan Regulasi Nasional yang kedudukannya langsung berada di bawah Presiden. Lembaga ini diharapkan berfungsi membentuk, mengharmonisasi, serta mengevaluasi regulasi untuk mencegah obesitas dan tumpang tindih regulasi.
Perdebatan ketatanegaraan secara makro di ibukota tidak lantas melupakan keyakinan, aspirasi, dinamika yang tumbuh secara alamiah di komunitas-komunitas lokal dengan segala kesederhanan, kesahajaan, dan kegigihannya.
Bayu Dwi Anggono, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN menjelaskan bahwa APHTN-HAN perlu meningkatkan peran serta dalam kehidupan masyarakat yang juga meliputi dukungan pemikiran hukum tata negara secara mikro untuk solusi masalah masyarakat adat.
Editor : Ninik Qurotul Aini