Alamanahjurnalis.com -
Dugaan penganiayaan seorang santri hingga meninggal terjadi pada sebuah Pondok pesantren di Dusun Mayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Korban atas nama BBM (14) siswa kelas 8 alamat Dusun Kendenglembu RT 002 RW 005 Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupatem Banyuwangi.
Informasi yang dihimpun , korban meninggal dunia setelah dianiaya pada (23/2/2024) pukul 10.00. Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada (22/2) pukul 18.00 WIB.
Tanpa melakukan pelaporan ke Polres Kediri Kota, pihak Pondok pesantren langsung mengantarkan jenazah ke rumah duka di Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi Tnipolrinews.com, Senin pagi (26/2/2024) Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, membenarkan kejadian meninggalnya seorang santri tersebut.
Bramastyo mengungkapkan, pihaknya mengetahui laporan dugaan penganiayaan seorang santri itu dari keluarga korban yang melaporkan ke Polres Banyuwangi. Yang melapor atas nama Suyanti merupakan ibu korban.
Sebagai ibu korban Suyanti tidak terima atas meninggalnya anaknya yang tidak wajar, setelah jenazah anaknya diantarkan oleh pihal pondok pesantren dari Mojo Kediri.
Keluarga korban dan warga sekitar yang melihat kejadian jenasah yang tidak wajar, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuwangi, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi , bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi ,” pungkasnya.
Polisi sudah mengamankan 4 tersangkah Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Hingga Tewas.
Polres Kediri Kota bergerak cepat melakukan penanganan kasus penganiayaan BBM (14) santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ), Al – Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. 4 orang tersangkah pelaku penganiayaan terhadap korban telah diamankan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali dan AK (17) warga Surabaya.
“Dari hasil koordinasi kami dengan Polresta Banyuwangi, kami melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP dan pemeriksaan saksi. Minggu malam, kami amankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan,” ujar AKBP Bramastyo Priaji, pada Senin (26/2/2024).
Masih kata Kapolres, motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas karena salah paham. Kini pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian santri muda asal Dusun Kendenglembu RT 002 RW 005 Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupatem Banyuwangi.
“Penyebab kematian korban masih dalami dari saksi-saksi yang ada di Kediri, di lingkup pesantren maupun dokter yang menerima jenazah di Banyuwangi,” tegasnya.
Keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Disisi lain, pihak ponpes membantah korban tewas karena dianiaya. Pengasuh PPTQ Al-Hanifiyyah Fatihunada alias Gus Fatih mengaku, santrinya meninggal karena sakit, usai terjatuh di kamar mandi.
Sebelumnya, Bintang Balqis Maula, santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri tewas akibat penganiayaan. Pihak keluarga melaporkan kasus kematian tak wajar korban ke Polsek Glenmore, Banyuwangi.(Red) Sumber : Humas Polres Kediri