Alamanahjurnalis.com - Kediri - Balita adalah individu atau sekelompok individu dari suatu penduduk yang berada dalam rentan usia tertentu, yang dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu golongan usia bayi (0-2 tahun), golongan batita (2-3 tahun), dan golongan prasekolah (>3-5 tahun).
Dasar pelaksanaan Posyandu antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 pasal 66 tentang dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan pengolahan pemeliharaan kesehatan secara paripurna.
Kegiatan Posyandu Balita di Desa Gadungan meliputi pelayanan kesehatan kepada balita dan anak dengan melakukan penimbangan Berat Badan (BB), Panjang Badan / Tinggi Badan (PB/TB) dan Lingkar Kepala (LK) secara rutin setiap bulan sekali, agar bisa dipantau pertumbuhan dan perkembangan balita dan anak. Kegiatan Posyandu Balita ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan balita dan anak, meliputi imunisasi, pemberian makanan tambahan, dan penyuluhan tentang kesehatan balita dan anak. (Rabu, 31/01/2024)
Balita sehat memiliki ciri-ciri yang mudah dikenali, yakni Berat Badan naik sesuai garis pertumbuhan, mengikuti pita hijau di KMS atau naik ke pita warna di atasnya. Anak bertambah tinggi. Kemampuan gerak, bicara, sosialisasi bertambah sesuai usia.
Kegiatan Posyandu Balita di Desa Gadungan dapat berjalan lancar dan dilaksanakan secara rutin setiap bulan, hal ini sukses terlaksana dikarenakan usaha dan kerjasama yang baik yang dilakukan oleh TP PKK Desa, Kader, Bidan Desa, juga dukungan dari PKM Gadungan, serta Pemdes yang memberikan fasilitas untuk kenyamanan pelaksanaan Posyandu dan pastinya kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta yang cukup baik.
Penulis : Ninik Q.A / Zackia F.R