Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak Usaha Perseroan Terbatas (PT) Perorangan

| January 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T12:08:44Z


Alamanahjurnalis.com - Kediri - Menurut Kementerian Keuangan RI, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Semua bentuk usaha apapun, termasuk PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan PP No. 8 tahun 2021 yang dilakukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Dikutip dari gramedia.com, UUPT No. 40 tahun 2007, PT mengenal tiga jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditetapkan, dan modal disetor. Dengan lahirnya omnibuslaw atau Undang-Undang Cipta Kerja, syarat minimal modal menjadi dihapuskan. Modal disetor secara konsep adalah setoran modal pendiri PT Perorangan dan selanjutnya digunakan untuk menjalankan perusahaan. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Menurut UUPT, untuk setoran modal dalam bentuk harta berwujud diperbolehkan, istilahnya dianggap sebagai transaksi inbreng yang tidak dikenakan pajak, karena dianggap sebagai setoran modal bukan merupakan transaksi yang menimbulkan adanya penghasilan.

Berdasarkan UU No. 7 tahun 2021, jika wajib pajak badan memiliki penghasilan bruto tahunan di bawah Rp. 500 juta, maka tidak perlu membayar Pajak Penghasilan ( PPh) pribadi. Perhitungan Pajak Usaha PT Perorangan yaitu sebesar 0,5% dengan pendapatan tahunan perusahaan PT Perorangan.

Pajak PT Perorangan tidak hanya dikenakan berdasarkan PPh saja, tetapi pemilik perusahaan juga bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa kepada wajib pajak badan dengan tarif besar 11% (UU 7/2021).

Disamping kewajiban membuat laporan keuangan, PT Perorangan juga dapat mengikuti tender selama mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Penulis : Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update