Alamanahjurnalis.com - Kediri - Pengertian mitigasi risiko adalah tahapan untuk menurunkan dan/atau menjaga besaran dan/atau level risiko utama hingga mencapai Risiko Residual Harapan. Penyusunan mitigasi risiko memperhatikan dampak, penyebab, dan akar masalah dari suatu risiko yang telah diidentifikasi.
Tahapan Mitigasi Risiko yaitu bagaimana memilih opsi mitigasi, menyusun rencana aksi, menentukan level residual harapan, menjalankan rencana aksi, memantau resiko tersisa. Opsi mitigasi Risiko dapat merupakan kombinasi beberapa opsi dan sedapat mungkin diarahkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya Risiko.
Prioritas opsi ditentukan berdasarkan urutan opsi penanganan sebagaimana urutan yang sudah ditentukan. Hal yang perlu diperhatikan untuk rencana penanganan risiko yaitu relevan dengan opsi yang dipilih, relevan dengan penyebab risiko, Inovatif, bukan bersifat rutin.
Untuk meminimalisir risiko terkait ancaman penyimpangan atas Standar Penilaian dan perbedaan cara penilaian dengan KJPP maka direkomendasikan DJKN agar segera Menyusun bulletin geknis Penilaian dimaksud dengan menyelaraskan pada Standar Penilaian Indonesia (SPI 306) yang mengatur Penilaian terhadap pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum. Perlu dicermati bahwa penilaian tanah untuk pengadaan kepentingan umum diatur secara khusus Dalam SPI 306. Cara penilaian ini berbeda dengan yang biasa dilakukan oleh Penilai DJKN.
Dalam SPI 306 diatur cara sebagai berikut :
Analisis ini akan lebih akurat jika tersedia data target penilaian untuk beberapa tahun ke depan sehingga dapat dianalisis dengan lebih strategis. Disarankan bagi analisis serupa di masa mendatang agar menggunakan data-data historis yang lebih banyak, terkait target, pencapaian, jumlah gugatan serta waktu penyelesaian.
Sumber : djkn.kemenkeu.go.id