Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH dan Mitigasi Risiko SPI 306

| June 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-27T07:35:11Z

Alamanahjurnalis.com - Kediri - Dikutip dari berbagai sumber, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga yang didirikan untuk memberikan bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 kepada yang membutuhkan hingga perkaranya selesai kepada korban ketidakadilan, khususnya kepada warga di mana lembaga itu berada. LBH harus memenuhi ketentuan tertentu yang ditetapkan di dalam UU Bantuan Hukum dan peraturan turunannya. 

Pada dasarnya Pemberi Bantuan Hukum perdata di LBH mendapatkan gaji / upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah atau sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. 

Penyusunan mitigasi risiko di organisasi kemasyarakatan, memperhatikan dampak, penyebab, dan akar masalah dari suatu risiko yang telah diidentifikasi. Opsi mitigasi risiko dapat merupakan kombinasi beberapa opsi dan sedapat mungkin diarahkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya risiko. 

Standar Penilaian Indonesia (SPI 306) yang mengatur Penilaian terhadap pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, diatur cara sebagai berikut :



Sebagai Penggugat, sesuai Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa seseorang berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Sebagai Tergugat, dalam Pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa seseorang berhak untuk tidak dituntut untuk keduakalinya dalam kasus yang sama (asas nebis in idem). 

Hal yang perlu diperhatikan untuk rencana penanganan risiko yaitu relevan dengan opsi yang dipilih, relevan dengan penyebab risiko, inovatif, bukan bersifat rutin.

Penulis : Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update