Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gender Mainstreaming dalam Masyarakat Pluralis di Indonesia

| January 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-23T03:13:56Z


Alamanahjurnalis.com - Kediri - Islam mengakui bahwa meskipun laki-laki dan perempuan mempunyai beberapa perbedaan fisik, namun secara spiritual, mereka menikmati persamaan di hadapan Allah. Al Qur'an dan Sunnah dengan tegas menyatakan bahwa sesungguhnya salah satu dari keduanya tidak ada kaitan dengan imbalan atau hukuman dalam kehidupan di akhirat kelak. Islam secara terbuka menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki status dan nilai setara di hadapan Allah, dan yang membedakan hanyalah kualitas ketaqwaannya kepada Allah.

Memang ada perbedaan suku, bangsa, bahasa dan warna kulit, akan tetapi perbedaan-perbedaan tersebut harus lebih dipahami sebagai keagungan Tuhan dan bukan untuk membedakan nilai kemanusiaan. Tuhan menjadikan manusia dengan kemajemukannya justru untuk saling mengenal untuk tujuan persatuan, sehingga menjadi masyarakat yang harmonis.

Selama ini, perjuangan kesetaraan laki-laki dan perempuan di dunia dilakukan dalam deklarasi PBB dan beberapa konferensi internasional terutama untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan Indonesia sudah beberapa kali meratifikasinya antara lain melalui UU No. 7 Tahun 1984 dan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) di Indonesia dituangkan dalam kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999, UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional - PROPENAS 2000-2004, dan dipertegas dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) / Gender Mainstreaming dalam Pembangunan Nasional, yaitu dengan kebijakan pembangunan pemberdayaan perempuan. Dalam pelaksanaan kebijakan ini diharapkan adanya kerjasama antara pemerintah, swasta dan anggota masyarakat dengan prinsip menghargai pluralistik.

Dikutip dari Subhan, Zaitunnah (2001) dalam pemberdayaanperempuan/KPP.co.id, Kinerja pencapaian sasaran dalam pembangunan pemberdayaan perempuan meliputi : 1. Pelaksanaan rapat kerja daerah, 2. Bantuan untuk penunjangan kegiatan organisasi perempuan dengan kegiatan antara lain : -  pelatihan kepemimpinan dan politik - sosialisasi mengenai hukum, HAM dan Kadarkum serta hak-hak sipil perempuan, 3. Melaksanakan pelatihan Pengarusutamaan Gender di bidang reproduksi dan kependudukan, 4. Bantuan penunjangan untuk Hari Anak dan Hari Ibu, 5. Melaksanakan evaluasi kebijaksanaan, 6. Melaksanakan identifikasi / pendataan kedudukan dan peran gender kerjasama dengan BPS.

Kegiatan ini akan mendapatkan respon dari organisasi sosial-agama yang ada. Bentuk respon tersebut adalah dengan memperhatikan kemampuan perempuan dalam kerja produksi dan kerja reproduksi pada pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan mekanisme konsensus.

Penulis : Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update