Alamanahjurnalis.com - Mojokerto - Disabilitas, menurut KBBI, diartikan sebagai keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Di Indonesia, individu berkebutuhan khusus kerap disebut dengan istilah penyandang disabilitas.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas seperti rehabilitasi sosial, pemberdayaan, jaminan dan perlindungan sosial.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial memberikan sumbangan kursi roda kepada para penyandang disabilitas di Kantor Kecamatan Trowulan - Mojokerto. (Senin, 11/12/2023)
Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati menyerahkan bantuan kursi roda di Desa Temon, Desa Jambuwok, dan sekitarnya. Beliau tampak sangat berempati dan dapat berinteraksi dengan para penyandang disabilitas beserta keluarganya.
"Dengan pembagian kursi roda ini diharapkan penyandang disabilitas dapat berinteraksi dengan lingkungan sehingga tidak mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi dengan warga lainnya", kata salah seorang tokoh masyarakat.