Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Besuk! 9 Desember : Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari Martabat Internasional Korban Kejahatan Genosida

| December 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-08T07:02:45Z

Alamanahjurnalis.com - Kediri - Hari-hari ini kita menyaksikan berita tentang tindak pidana korupsi dan perilaku korupsi maupun korban kejahatan perang di mana-mana.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia maupun Hari Peringatan dan Martabat Internasional Korban Kejahatan Genosida yang diperingati secara bersamaan ini merupakan edukasi dan pencegahan tindak pidana korupsi maupun kejahatan genosida.
 
Hari Antikorupsi Sedunia

Lahirnya Hari Antikorupsi  Internasional dimulai sejak Majelis Umum  PBB melaksanakan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption - UNCAC) pada tanggal 31 Oktober 2003 di Meksiko.

Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif baik petty corruption, grand corruption maupun political corruption.

Dari sisi ekonomi, dampak dari korupsi dapat menyebabkan lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa publik, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya hutang pemerintah.

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia bertujuan untuk mengedukasi atau mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di masyarakat dunia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Dalam hal pemberantasan korupsi oleh KPK, dapat dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) suatu negara atau peringkat dari 180 negara di dunia.

Hari Peringatan dan Martabat Internasional Korban Kejahatan Genosida

Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/69/323 tanggal 29 September 2015, setiap tanggal 9 Desember menjadi Hari Peringatan dan Martabat Internasional 
Korban Kejahatan Genosida dan Pencegahan Kejahatan ini.

Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai "Setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, baik yang dilakukan dalam masa damai atau perang.

Bukan hanya perbedaan identitas, baik yang nyata maupun yang dirasakan, yang menimbulkan konflik, namun implikasi dari perbedaan tersebut dalam hal akses terhadap kekuasaan dan kekayaan, layanan dan sumber daya, lapangan kerja, peluang pembangunan, kewarganegaraan dan penikmatan hak-hak dasar dan kebebasan. Konflik-konflik ini dipicu oleh diskriminasi, ujaran kebencian yang memicu kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Dalam hal pencegahan, langkah penting adalah mengidentifikasi faktor-faktor (praktik diskriminasi) dalam situasi tertentu yang menyebabkan kesenjangan akut dalam perlakuan terhadap beragam populasi dan mencari cara untuk mengurangi dan pada akhirnya menghilangkan kemungkinan penyebab diskriminasi tersebut. 

Terkait kekerasan genosida, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB dapat menerapkan Pasal 99 dari Piagam PBB untuk meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu masalah yang dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
×
Berita Terbaru Update