Alamanahjurnalis.com - Den Haag - Afrika Selatan pada Jumat (29/12/2023) mengajukan aplikasi yang melembagakan proses terhadap Israel diMahkamah Internasional (ICJ).
Negara itu meminta pengadilan menunjukkan langkah-langkah sementara, menurut laporan kantor berita Anadolu.
“Aplikasi yang diajukan mengenai dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan Palestina di Jalur Gaza," ungkap pernyataan ICJ dalam siaran pers.
"Aksi dan kelalaian oleh Israel ... adalah karakter genosidal, karena mereka dilakukan dengan niat spesifik yang diperlukan ... untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras dan etnis Palestina yang lebih luas," papar pernyataan itu.
Pernyataan itu menambahkan, “Perilaku Israel melalui organ-organ negara, agen negara, dan orang serta entitas lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kontrol atau pengaruhnya, sehubungan dengan orang -orang Palestina di Gaza, melanggar kewajibannya sesuai Konvensi Genosida,” ungkap pernyataan itu, mengutip aplikasi Afrika Selatan.
Afrika Selatan juga menuduh Israel "gagal mencegah genosida" dan "menuntut hasutan langsung dan publik untuk genosida" dalam aplikasi di Mahkamah Internasional itu.
"Israel telah terlibat dalam dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza," papar gugatan negara Afrika itu.
Afrika Selatan juga meminta ICJ “menunjukkan langkah -langkah sementara untuk melindungi terhadap kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di bawah Konvensi Genosida dan memastikan kepatuhan Israel dengan kewajibannya di bawah Konvensi Genosida untuk tidak terlibat dalam genosida, dan untuk mencegah dan menghukum genosida."
Sumber : SINDOnews.com