Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Majelis Umum PBB Kutuk Pendudukan Dataran Tinggi Golan Suriah, Desak Israel Mundur

| November 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-29T22:09:55Z


Alamanahjurnalis.com - NEW YORK - Majelis Umum PBB memperbarui resolusinya yang menuntut Israel menarik diri dari Dataran Tinggi Golan di Suriah. 

Resolusi tersebut diperbarui pada Selasa (28/11/2023) dengan 91 suara mendukung, delapan menentang dan 62 abstain. 

Resolusi tersebut mengatakan, “Negara-negara anggota PBB sangat prihatin Israel tidak menarik diri dari Golan Suriah, yang telah diduduki sejak tahun 1967, bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum yang relevan.”

Dokumen tersebut juga menekankan, “Ilegalitas pembangunan permukiman Israel dan aktivitas lainnya di Golan Suriah yang diduduki sejak tahun 1967.” 

Pada tahun 1967, selama Perang Enam Hari, Israel menduduki Dataran Tinggi Golan, wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Suriah. 

Pasca-perang, Israel secara de facto mengendalikan wilayah tersebut dan kemudian secara resmi mengumumkan penaklukannya pada tahun 1981. 

Namun, tindakan ini tidak diakui komunitas internasional. PBB dengan jelas menyatakan pendudukan Israel atas Dataran Tinggi Golan adalah ilegal.

Pada tahun 1967, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 242 dan 338 yang menuntut penarikan Israel dari wilayah yang didudukinya selama Perang Enam Hari, termasuk Dataran Tinggi Golan. 

Resolusi ini menekankan prinsip landasan hukum teritorial dan integritas wilayah negara-negara di Timur Tengah. 

Meskipun ada Resolusi 242 dan 338, Israel tidak menarik diri dari Dataran Tinggi Golan dan malah mengumumkan secara sepihak pada tahun 1981 bahwa mereka menggabungkan wilayah itu ke dalam entitas mereka. Tindakan ini tidak diakui PBB. 

Selama pendudukan, Israel telah membangun permukiman, melakukan ekspropriasai lahan, dan mengubah karakter demografis wilayah tersebut. 

Tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat yang melarang negara penjajah memindahkan penduduknya ke wilayah yang didudukinya.

Sumber : SINDOnews.com
×
Berita Terbaru Update